Publikasi ASPARMINAS
Sosialisasi Harmonisasi Peraturan Perpajakan Terbaru
& Diskusi Masalah Perpajakan

ASPARMINAS.ID- Pada hari Kamis, 8 Juni 2023, ASPARMINAS telah melaksanakan Sosialisasi Harmonisasi Peraturan Perpajakan Terbaru & Diskusi Masalah Perpajakan. Kegiatan ini dihadiri oleh kurang lebih 50 anggota ASPARMINAS dan dilakukan secara daring melalui platform Zoom. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran anggota mengenai peraturan-peraturan perpajakan terbaru yang berlaku di Indonesia.

Moderator kegiatan ini adalah Tari Isdiyah, sedangkan yang memberi sambutan adalah Ketua Umum ASPARMINAS, Johan Muliawan. Ia membuka acara dengan memberikan apresiasi kepada para anggota yang selalu bersemangat dalam mengikuti kegiatan ASPARMINAS. Johan Muliawan juga memperkenalkan ASPARMINAS, termasuk sejarah berdirinya, visi dan misi, serta tujuan organisasi. ASPARMINAS saat ini telah memiliki 58 anggota dari lebih dari 17 provinsi sejak dibentuk pada bulan September 2022.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya terus menerus ASPARMINAS untuk meningkatkan kemampuan bisnis dan mengedukasi anggotanya. ASPARMINAS berkomitmen untuk berkontribusi bagi Indonesia dengan mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku, termasuk peraturan perpajakan. Kegiatan ini difokuskan pada sosialisasi harmonisasi peraturan perpajakan terbaru.

Siddhi Widyaprathama, B.E. (Hons), M.Com, BKP, yang menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Perpajakan KADIN dan Ketua Komite Perpajakan APINDO, menjadi pembicara utama dalam acara ini. Dalam pemaparannya, Siddhi Widyaprathama menekankan pentingnya para pelaku usaha untuk selalu memperbarui pengetahuan mereka tentang ketentuan perundang-undangan perpajakan di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar penerimaan APBN Indonesia berasal dari perpajakan, sehingga perubahan dalam kebijakan perpajakan berpotensi mempengaruhi kegiatan bisnis. Siddhi Widyaprathama juga memaparkan tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terbaru, yaitu UU No. 7 Tahun 2021, yang mengatur beberapa poin penting mengenai perubahan dalam perpajakan.
Beberapa ketentuan perpajakan yang disampaikan dalam acara sosialisasi antara lain:
- Penggunaan NIK sebagai NPWP pribadi.
- Besaran sanksi pada saat pemeriksaan dan sanksi dalam upaya hukum.
- Pajak internasional.
- Kuasa wajib pajak yang menjelaskan siapa-siapa yang bisa menjadi kuasa wajib pajak.
- Penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan pemulihan kerugian pendapatan negara.
Selain itu, Siddhi Widyaprathama juga menjelaskan mengenai PMK.03 tahun 2014 yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai berikut:
- Wajib Pajak Perusahaan (paling lambat akhir bulan berikutnya PPN atas kegiatan membangun sendiri paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya)
- Bendahara (paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya)
- Pemungut selain bendahara (paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya)
Setelah pemaparan materi, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipimpin oleh moderator. Para peserta aktif mengajukan pertanyaan terkait perpajakan kepada Siddhi Widyaprathama, yang dengan penuh pengetahuan dan pengalaman memberikan jawaban yang lengkap.
Salah satu peserta, M. Ihsan Nur Rizky (PT. Jaya Lestari Sejahtera) mengajukan pertanyaan mengenai perbedaan antara kuasa hukum dan lawyer pajak, serta apakah kesalahan masa lampau bisa segera diperbaiki. Siddhi Widyaprathama menjelaskan bahwa kuasa hukum dan lawyer pajak memiliki izin yang berbeda, dan kuasa pajak harus lulus ujian sertifikasi pajak dalam menangani masalah perpajakan. Jika terdapat kesalahan, disarankan untuk segera diperbaiki sebelum adanya pemberitahuan pemeriksaan.
Pertanyaan lainnya berkaitan dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai SP2DK Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau keterangan), apakah SKP (Surat Ketetapan Pajak) bisa dicicil, dan berapa lama prosesnya. Siddhi Widyaprathama menjelaskan bahwa tidak ada Undang-Undang yang mengatur mengenai SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau keterangan), namun terdapat surat keputusan Dirjen Pajak yang memberikan kuasa pajak untuk periode lima tahun kebelakang. SKP Pertanyaan lainnya berkaitan dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai SP2DK Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau keterangan), apakah SKP (Surat Ketetapan Pajak) bisa dicicil dengan mengajukan pengajuan khusus apabila pelaku usaha menghadapi kesulitan, namun harus membayar bunga sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah sesi tanya jawab selesai, Dewan Pengawas ASPARMINAS, Haris Munandar, menutup acara. Haris Munandar menyampaikan apresiasi atas rangkaian sosialisasi ini yang memberikan pengetahuan baru kepada para anggota ASPARMINAS tentang peraturan perpajakan terbaru. Ia juga menyatakan bahwa kegiatan edukasi dari ASPARMINAS akan terus berlanjut, dan mengajak semua anggota untuk berkontribusi dalam berbagi pengetahuan dan pengalaman kepada anggota lainnya. Acara ini diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai kenang-kenangan.










