Publikasi ASPARMINAS
ASPARMINAS Gelar Sosialisasi Tata Kelola Regulasi Industri AMDK
Integrasi SIINas dan Sertifikasi SNI Wajib
ASPARMINAS menyelenggarakan Sosialisasi Tata Kelola Regulasi Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Integrasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan Sertifikasi SNI Wajib pada Senin, 19 Januari 2026, bertempat di El Hotel Bandung. Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 120 peserta, baik secara luring maupun daring, yang terdiri dari pelaku industri AMDK.
Ketua Umum ASPARMINAS, Johan Muliawan, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan mensukseskan kegiatan sosialisasi ini, khususnya kepada narasumber dari Kementerian Perindustrian, serta PT Sarana Karyaputera Mandiri dan PT Fillex Machinery Indonesia sebagai sponsor pada kegiatan perdana asosiasi di tahun 2026. Ia menegaskan ASPARMINAS akan terus komitmen untuk menghadirkan kegiatan yang edukatif dan relevan bagi kebutuhan anggotanya.
Arahan juga disampaikan oleh Haris Munandar, Dewan Pengawas ASPARMINAS, Ia menekankan pentingnya menjaga soliditas organisasi serta konsistensi ASPARMINAS dalam memberikan manfaat nyata melalui kegiatan-kegiatan yang mendukung kepatuhan dan penguatan tata kelola industri AMDK.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Merrijantij Punguan Pintaria, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian selaku pembina industri AMDK. Dalam penyampaiannya, beliau menghimbau para pelaku industri AMDK untuk bergabung dengan asosiasi sebagai sarana memperkuat komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha. Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian Perindustrian terbuka dalam memfasilitasi kebutuhan industri, termasuk melalui kunjungan langsung ke kantor apabila diperlukan.
Bambang Riznanto, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, yang menyampaikan materi terkait Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), khususnya peran SIINas dalam pelaporan dan pemantauan industri. Ia mengapresiasi kegiatan yang dilakukan ASPARMINAS sudah menjembatani pihaknya untuk dapat memberikan konsultasi pada pelaku industri AMDK. Ia menyampaikan bahwa pihaknya selalu terbuka untuk dimintai konsultasi terkait SIINas dengan datang langsung ke kantor maupun melalui helpdesk. Pihaknya menyadari sistem yang baru ini pasti membutuhkan penyesuaian oleh pelaku usaha. Saat ini pihaknya terus berupaya melakukan pembenahan pada SIINas karena penyesuaian ini tidak hanya dilakukan oleh pelaku usaha namun juga oleh pihaknya sebagai pembina industri.
Miranti Rahayu, S.T.P., M.E., Pembina Industri Ahli Muda, memaparkan kebijakan Pemberlakuan SNI AMDK Secara Wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerapan Permenperin no 45 tahun 2024 ini pada penerapannya ditemui beberapa permasalahan dengan menyebabkan perubahan signifikan pada pelaksanaan tata bisnis tentang standarisasi. Namun hal ini tidak hanya berlaku pada industri AMDK tapi juga pada industri lain. Kebijakan ini sejatinya untuk mengembalikan peran pemerintah sebagai pemberi lisensi pada industri dalam bentuk SPPT SNI. Untuk mempermudah dalam memutuskan langkah penyesuaian di perusahaan pelaku industri AMDK Ia menyatakan segala kebijakan yang tidak tercantum secara tertulis dalam permenperin no 45 tahun 2024 dapat dilakukan. Kuncinya kata “pemberlakukan” adalah “Wajib” dan kata kunci “Penerapan” adalah “sukarela.”
Ia juga mengingatkan pelaku usaha untuk selalu mengingat tanggal berakhir SPPT SNI yang hanya berlaku 12 Bulan. Terkait permohonan perpanjangan SPPT SNI mohon dilakukan 1.5 bulan sebelum tanggal berlaku berakhir. Hal ini untuk menghindari pengajuan ulang yang dapat menyebabkan kerugian baik secara materil dan juga waktu tempuh yang cukup lama bagi pelaku industri.
Muhamad Aditya Pranata Komputer Ahli Pertama, memberikan tutorial penggunaan SIINas serta penjelasan alur Sertifikasi SNI Wajib AMDK secara teknis dan aplikatif. Ia memulai materi dengan menunjukan proses masuk pada akun SIINas dan dilanjutkan isian apa saja yang diperlukan untuk mengajukan Sertifikat SNI baru maupun penambahan produk. Dalam pemaparan ini Ia membuka diskusi langsung pada sesi tutorial.
Siti Suhardinah,
Managing Director PT Sarana Karyaputera Mandiri, menyampaikan materi
Optimasi Penggunaan Desinfektan untuk Kepatuhan SNI AMDK, sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu dan keamanan produk berdasarkan Permenperin No. 62/2024. Penyampaian materi ini fokus pada syarat mutu air mineral dimana kandungan Bromat pada Air Minum Dalam Kemasan merupakan salah satu senyawa yang diujikan dan dipersyaratkan untuk mendapatkan sertifikasi SNI untuk AMDK. Ia memaparkan teknologi di perusahaannya yang dapat mengurangi kandungan Bromat pada produk yang dihasilkan sehingga dapat memenuhi persyaratan untuk sertifikasi SNI.
Denny Tio,
General Manager PT Fillex Machinery Indonesia, memaparkan
teknologi mesin di industri AMDK serta keunggulan produk PT Fillex Machinery Indonesia sebagai penyedia teknologi dari tangan pertama. Ia mengenalkan perusahaannya dan juga bagaimana perusahaan-nya dapat menjadi penyedia teknologi yang menyediakan solusi mesin pada Industri AMDK. Perusahaan-nya selain menyediakan mesin Ia juga menyediakan pelayanan setelah pembelian dan
sparepart service
di kantornya yang
ready stock
sehingga perbaikan pada mesin dapat dilakukan dengan waktu yang cepat. Ia juga bersedia mendapat kunjungan ke kantornya untuk melihat produknya secara langsung.
Pada sesi akhir kegiatan, peserta aktif berpartisipasi dalam diskusi dan tanya jawab, khususnya terkait berbagai kendala dan solusi dalam penerapan Sertifikasi SNI Wajib AMDK serta proses pelaporan rutin pada aplikasi SIINas. Sebagai tanda terima kasih panitia juga menyerahkan plakat penghargaan kepada seluruh narasumber sebagai bentuk apresiasi dari ASPARMINAS yang diserahkan langsung oleh pengurus inti ASPARMINAS. Selain itu, untuk menambah keakraban, panitia juga menyelenggarakan undian berhadiah yang diserahkan langsung oleh para narasumber.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, ASPARMINAS berharap dapat terus memperkuat pemahaman regulasi, meningkatkan kepatuhan industri, serta mendorong tata kelola industri AMDK yang berkelanjutan.









